PBB Padang Naik Hingga 300 Persen |
Monday 9 November 2015
Sunday 8 November 2015
Kampus Unand Sasaran Pencurian Kendaraan Bermotor
Kampus Unand Sasaran Pencurian Kendaraan Bermotor |
Friday 6 November 2015
Atur Lalu Lintas, “Pak Ogah” Gantikan Tugas Polisi
Atur Lalu Lintas, “Pak Ogah” Gantikan Tugas Polisi |
Wednesday 4 November 2015
900 Perusahaan Bermasalah
900 Perusahaan Bermasalah |
“Dari hasil penyelidikan kami, masalah di perusahaan-perusahaan
tersebut lebih banyak berkaitan dengan hak-hak para pekerja seperti
UMP, pembayaran uang lembur dan BPJS,” kata Bodyarnis (52), Ketua Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Padang,(2/11) Sumber Haluan.
SOAL UPAH, LEMBUR DAN BPJS .
Dijelaskan, UMK Kota Padang mengacu kepada UMP, seperti 18
kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumbar. Bodyarnis yang akrab disapa
Bet tersebut juga menjelaskan, selain hak-hak karyawannya, 900
perusahaan tersebut juga tersangkut kasus penegakkan hukum.
“Sejauh ini, semua perusahaan yang kita panggil telah bersedia
memenuhi UMP dan hak-hak karyawannya, maupun menyelesaikan segala
sesuatu yang terkait dengan penegakkan hukum,” tambahnya.
Menurut dia, Dinsosnaker Padang siap bertindak segera jika memang
ada perusahaan yang masih belum mematuhi aturan yang telah disahkan.
Saat ditanya perusahaan mana saja yang sudah dipanggil atau
dikunjungi terkait kasus-kasus tersebut, perempuan yang tinggal di
Pasir Putih tersebut hanya menjawab, bahwa sebagian besar
perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan Padang Barat dan
sekitar jalur bypass Padang. Ibu dua anak itu enggan
menyebutkan langsung nama-nama perusahaan yang dimaksud. Dia juga
mengimbau kepada perusahaan-perusahan yang masih belum memenuhi
kewajibannya untuk segera memenuhi hak-hak karyawannya.
“Setiap perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS
kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Selain itu kita juga berharap
tidak lagi ada kasus-kasus yang berkaitan dengan pembayaran uang
lembur, kasihan para pekerjanya,” imbau Bet.
Saat disinggung tentang rencana UMP 2016, Bet menjawab, pihaknya akan
rapat dulu dengan Dinsosnaker tingkat provinsi dan semua Dinsosnaker
tingkat II pertengahan November ini.
|
Monday 2 November 2015
UMP Sumbar 2016 Rp1,8 Juta
UMP Sumbar 2016 Rp1,8 Juta |
UMP Sumbar tahun 2016 sebesar Rp1,8 juta lebih, naik 11,5 persen
dibanding tahun lalu. Apindo menilai ada kesalahan dalam penetapan UMP
ini.
Pempov Sumbar menetapkan Upah
Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp1.800.725, naik 11,5 persen
dibanding tahun lalu di angka Rp1.615.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Sofyan ditemui Haluan di
ruang kerjanya menuturkan, penentuan besaran UMP tahun ini berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana tahun lalu besaran UMP didapat
dari survei Kondisi Hidup Layak (KHL), namun tahun ini tidak lagi
memakai standar KHL. Tahun ini penentuan UMP merujuk kepada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana
penghitungannya didasarkan dari UMP tahun 2015, datainflasi nasional
dan Pertumbuhan Domestic Bruto (PDB) tahun berjalan.
“Cara ini jauh lebih efektif dibanding cara sebelumnya dengan
melakukan survei KHL. Untuk survei KHL sebenarnya kita sudah lakukan di
10 Kabupaten/Kota di Sumbar. Hanya dengan keluarnya PP ini kita tidak
memakai KHL lagi,” terangnya.
Ditegaskan Sofyan, keputusan itu keluar berdasarkan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar melalui Disnakertrans yang
diputuskan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 562-777-2015 tentang UMP Sumbar 2016 tanggal 30 Oktober 2015.
“Dengan penetapan UMP ini diharapkan akan menjadi jaring pengaman
agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang semakin merosot karena
tidak seimbangnya penawaran dan permintaan tenaga kerja. Selanjutnya
dengan penetapan ini diharapkan akan meningkatkan taraf hidup, martabat
golongan penerima upah,” paparnya.
Dilanjutkan Sofyan, penetapan UMP ini juga untuk mengurangi
kesenjangan upah antara penerima upah terendah dan tertinggi. Selain
itu juga untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimal bagi pekerja dan
mendorong disiplin dan produktivitas kerja.
“Kita kembali tegaskan perusahaan yang telah memberikan upah di atas
UMP yang ditetapkan untuk tahun tahun 2016 dilarang menurunkan atau
mengurangi upahnya. Karena UMP ini sebagai jaring pengaman agar tidak
ada yang menetapkan upah di bawah UMP,” ujarnya.
Terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan penetapan UMP ini akan
dikenakan sanki, baik itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan
usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga
pembekuan kegiatan usaha. “Tahun lalu ada dua perusahaan yang kita
tegur terkait hal ini. Namun, setelah ditegur mereka langsung mematuhi
imbauan kita,” pungkasnya.
UMP yang ditetapkan ini kata Sofyan juga menjadi acuan bagi
Kabupaten/Kota dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kabupaten/Kota tidak boleh menetapkan UMK di bawah UMP. “Jadi, mereka
harus menetapkan UMK sama dengan UMP atau di atas UMP. Karena kalau di
bawah UMP itu tidak boleh,” katanya.
Menanggapi UMP Sumbar yang baru, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Muzakir Aziz dihubungi Haluan Senin (2/11) malam di Padang mengatakan, penetapan UMP Rp1,8 juta dinilai terlalu besar. Karena dalam survei KHL
yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih ditemukan di ada delapan
Kabupaten/Kota dari 18 Kabupaten Kota yang KHL nya di bawah UMP tahun
ini.
“Seharusnya dalam penentuan UMP itu tidak boleh melebihi KHL. Kalau sudah melebihi itu sudah salah namanya,” terangnya.
Idealnya menurut Muzakir Aziz, UMP itu berdasarkan pada hasil survei
KHL. Ketika UMP sudah melebihi ini sudah melanggar aturan. “Hanya saja
kita dari Apindo tidak mau terlalu mempermasalahkan ini. Kita ingin
hanya ketenangan berusaha saja. Kita juga menghargai setiap langkah dan
keputusan pemerintah,” ungkapnya.
Terkait dengan penentuan UMP untuk tahun 2016 yang tidak lagi memakai
standar KHL dinilai Muzakir juga sudah salah. Karena tidak pernah dalam
penentuan UMP itu berstandar pada UMP tahun sebelumnya.
“Seharusnya yang menjadi acuan itu KHL. Hanya saja survei KHL yang
dilakukan waktunya terlalu singkat. Idealnya survei ini dari Januari–
Oktober, ya malah tersandung dana,” pungkasnya.
Dalam hitung-hitungan penentuan UMP pada PP 78 tahun 2015 tentang
pengupahan salah satu indikatornya yaitu inflasi. Menurut Muzakir, ini
juga tidak sesuai mengingat dari survei KHL yang dilakukan juga sudah
survei barang-barang yang sudah termasuk barang inflasi.
“Ini juga terjadi pada hitungan PDB. Seharusnya PDB ini tidak
ditambahkan 100 persen. Karena PDB ini dinikmati seluruh lapisan
masyarakat. Jadi, kalau ingin menambahkan cukup sebagian,” paparnya.
Muzakir Aziz tetap menegaskan bahwa sikap Apindo saat ini tetap
mengikuti keputusan yang ada demi kenyamanan berusaha. “Selama ini
Apindo tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan. Ini juga untuk
menjaga kondusifitas di masyarakat,” tutupnya.( Sumber Haluan )
|
Sunday 1 November 2015
Artis Minang Terganjal Peraturan KPU
Artis Minang Terganjal Peraturan KPU |
Sejumlah pihak yang biasanya
kebajiran pemasukan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah
seperti artis Minang, pengusaha advertaising dan percetakan kali ini
hanya bisa pasrah, dan menerima. Karena dengan adanya aturan yang baru
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang membatasi kampanye pasangan
calon (Paslon) dalam sosialisasi ke masyarakat.
Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. Tim
kampanye paslon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. Empat jenis
kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan
APK, dan iklan di media massa diatur sepenuhnya oleh KPU.
Dengan terbatasnya ruang gerak bagi tim pemenangan dan calon untuk
berkampanye juga berdampak pada sejumlah pihak, salah satunya artis
Minang yang biasa kebanjiran job saat musim kampanye datang,
sekarang tidak sama sekali. Begitu juga dengan percetakan baik sablon
baju maupun baliho hanya diadakan oleh KPU yang memakai sistem tender
pada sejumlah perusahaan besar.
Salah seorang menajer artis Minang, Elektri Chaniago mengatakan
bahwa pesta demokrasi kali ini berbeda jauh dengan sebelumnya.
Menurutnya, kalau pemilu sebelumnya sangat terasa kemeriahan dengan
banyaknya baliho, spanduk, dan umbul-umbul terpasang setiap sudut,
namun kali ini hanya terbatas.
“Pemilu sebelumnya artis kami kebanjiran panggilan untuk manggung
dari calon kepala daerah, dan hampir setiap hari ada saja jadwal
manggung kami,” ungkapnya, Jumat (30/10).
Namun sekarang, ia mengaku hanya bisa menerima karena memang sudah
menjadi peraturan dari KPU RI dan merata di seluruh Indonesia.
Hal senada juga dikatakan oleh Manajer Artis Minang Budi Pernandes
(Bupe), memang terjadi banyak perbedaan pada pemilu kali ini
dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Tidak hanya pendapatan artis
saja yang berkurang, tapi juga beberapa pihak lain yang sebelumnya
terlibat dalam pemilu.
Sementara itu, salah satu pengusaha advertising atau percetakan
Digital Printing milik Mira yang berada di Pasar Pagi Ulak Karang
Padang, mengatakan hingga saat ini masih sepi orderan dari paslon dan
tim pemenangan untuk membuat spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
|
Saturday 31 October 2015
Asap Mulai Hilang, DBD Kembali Mengintai
Asap Mulai Hilang, DBD Kembali Mengintai |
Ketebalan asap berkurang drastis
sepanjang Jumat (30/10), masyarakat diminta tetap mewaspadai bahaya
pajanan kabut asap bagi kesehatan. Berdasarkan pendataan sementara
Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, dari sekitar 50 persen sekolah dasar
yang telah didata, 9.000 siswa terindikasi gejala infeksi saluran
pernafasan akut (ISPA). Sementara itu seiring turunnya hujan, Dinas
Kesehatan Sumbar juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai
berkembangnya demam berdarah (DBD).
Kepala DKK Padang, Eka Lusti mengatakan,
kualitas udara cenderung membaik setelah Kota Padang sering diguyur
hujan dua hari belakangan. Namun, warga tidak boleh memandangnya
sebagai peluang untuk mengurangi kewaspadaan, serta harus terus
menjaga kondisi kesehatan.
“Hujan sudah mulai turun, sehingga ketebalan asap mulai berkurang.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) juga menunjukkan angka yang
sedang dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Tapi, bukan berarti asap
sama sekali menghilang, kewaspadaan harus tetap dilakukan, jangan
dilonggarkan,” ucapnya.
Pada Senin (30/10) lalu, Dinas Kesehatan Kota Padang telah melakukan
rangkaian penyuluhan waspada asap ke rumah-rumah, menggunakan 23 unit
puskesmas keliling (Puskel) milik DKK Padang. Selain itu, dokter-dokter
di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) juga diturunkan ke
sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan dan penyuluhan ISPA.
“Sebelum pendataan, pada Jumat sampai Minggu anak sekolah libur.
Kami mendata ke sekolah pada hari Seninnya, dan hasil sementara
pendataan menunjukkan lebih kurang 9.000 siswa sekolah dasar terkena
gejala ISPA. Tapi bukan satu hal yang mengkhawatirkan, karena hanya
gejala ringan seperti batuk kering dan flu,” jelasnya lagi.
Atas hasil pendataan sementara itu, Eka Lusti mengimbau warga Kota
Padang untuk tidak membiarkan anak-anak berkeliaran di luar rumah.
Terlebih, sebagian orangtua masih tidak memperdulikan pentingnya
melengkapi anak dengan masker saat kondisi udara diliputi kabut asap.
“Pendataan yang kami lakukan itu setelah libur. Artinya, saat libur
banyak anak yang keluar rumah sehingga terkena gejala ISPA ringan. Untuk
itu, kami imbau orangtua agar mengawasi anak-anak mereka. Jika keluar
rumah, gunakan masker. Selain itu, perbanyak konsumsi air putih serta
buah-buahan,” tukasnya.
Hujan, Waspadai Demam Berdarah
Berdasarkan informasi kualitas udara di GAW Kototabang pada pukul
08.00 WIB, Jumat (30/10), pertamakali selama dua pekan belakangan Indeks
Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada angka PM10 : 77 ug/m3.
Artinya, kualitas udara berada dalam kondisi sedang, dan sama sekali
tidak membahayakan.
Meskipun paparan kabut asap mulai berkurang karena turunnya hujan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar turut mengimbau masyarakat agar tetap
meningkatkan kewaspadaan. Karena selain bahaya kabut asap yang masih
ada, turunnya hujan juga dapat memudahkan berkembangnya penyakit Demam
Berdarah (DBD).
“Hujan sudah mulai turun dan mengurangi asap. Tapi masyarakat harus
menyikapinya dengan tetap waspada dan berperilaku hidup sehat. Selepas
hujan, biasanya momen perkembangan bagi DBD, antisipasi penyakit itu
dengan membudayakan 3M plus (Menutup, Menguras, Mengubur). Selain itu,
banyak-banyak mengkonsumsi sayur dan buah untuk meningkatkan daya
tahan tubuh,” ucap Kepala Dinkes Sumbar Rosnini Savitri melalui Kepala
Bidang Penanggulangan Penyakit dan Bencana.
|
Subscribe to:
Posts (Atom)