Pembongkaran Bangunan di By Pass Padang Ricuh |
Pembongkaran bangunan yang memakai badan jalan untuk pembangunan jalur
dua By Pass Padang berlangsung ricuh. Warga yang menolak bangunannya
dibongkar melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pembongkaran bangunan-bangunan yang terkena proyek jalur dua By Pass
dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) pada Senin (16/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Pemko Padang mengerahkan sebanyak 500 personil yang terdiri dari 200
anggota Satpol PP Kota Padang, 127 personil dari Polresta Padang dengan
dibantu Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), Pom AD,
Pom AL,dan Pom AU, serta dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah -
Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kota Padang.
Dari pantauan Haluan di lapangan, eksekusi dimulai dari
Simpang Empat Pisang Kecamatan Pauh hingga berakhir di Simpang Empat
Bypass Ketaping, Kecamatan Kuranji. Untuk mengantisipasi kemacetan,
petugas kepolisian sudah memblokade lokasi pembongkaran agar berjalan
lancar dan tidak menimbulkan kemacetan.
Proses eksekusi sendiri tidaklah berjalan mulus, terbukti perlawanan
dari warga yang menolak bangunannya dibongkar. Warga yang berusaha
menghalangi pembongkaran mencoba menghambat laju ekskavator untuk
meruntuhkan bangunan, hingga aksi bakar ban di tengah jalan oleh
masyarakat.
Selain menghalangi alat berat yang meruntuhkan bangunan, warga juga
berusaha memblokade jalan, tepatnya di depan Semen Padang Hospital.
Beberapa warga mencoba membakar ban namun dipadamkan oleh Pemadam
Kebakaran yang ikut dalam penertiban tersebut.
Salah seorang warga Jarman Datuk Rajo Ibrahim (50) yang memprotes
eksekusi tersebut mengatakan, dari dahulu pihaknya telah menyerahkan
kepada pemerintah 30 persen untuk jalur pelebaran jalan, 70 persen
dikembalikan sertifikat untuk warga dengan kesepakatan sertifikat
gratis dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga gratis.
“Kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi, sebab 70 persen saja
belum terselesaikan, tanah ini tidak diperjual-belikan karena sudah ada
yang memiliki,” ungkapnya.
Eksekusi tanah untuk pembuatan jalur dua Bypass akan berlangsung selama tujuh hingga 10 hari ke depan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Firdaus
Ilyas mengatakan, eksekusi untuk jalur dua Bypass dilakukan karena
sudah tidak ada waktu lagi untuk menunggu. Ia meminta kepada masyarakat
untuk tidak melakukan perlawanan, proses negosiasi sudah dilakukan
sebelumnya.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kita untuk negeri untuk
menyelesaikan jalur dua Bypass, sebab sebelumnya sudah diperingatkan
sampai beberapa kali dan terpaksa kita melakukan eksekusi gabungan
karena warga masih ingin mempertahankan bangunannya tersebut,” ujar
Firdaus.
Ia menambahkan, pihaknya membongkar bangunan liar karena tidak
memiliki izin, untuk bangunan yang masih berperkara ada di beberapa
titik, untuk sementara tidak dibongkar.
Bangunan yang dibongkar semuanya berjumlah 166 unit. tersisa 116
titik dan bangunan yang sudah dibongkar berjumlah 40 unit. “Kami diberi
target antara tujuh hingga 10 hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi (Kasi Ops) BPBD-PK Kota Padang, Suhardi kepada Haluan mengatakan, pihaknya turun dalam eksekusi kali ini untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan pembakaran.
“Kami sengaja menurunkan satu unit mobil pemadam dibantu 12 orang
personil untuk membantu aparat yang melakukan eksekusi dan juga untuk
mencegah adanya pembakaran yang dilakukan oleh warga. Terbukti seperti
yang sama-sama kita lihat ada warga yang membakar ban dan benda-benda
yang dapat mengancam keselamatan mereka,” tuturnya.
|
No comments:
Post a Comment