Monday 16 November 2015

Pembongkaran Bangunan di By Pass Padang Ricuh

Pembongkaran Bangunan di By Pass Padang Ricuh

           














Pembongkaran bangunan yang memakai badan jalan untuk pembangunan jalur dua By Pass Padang berlangsung ricuh. Warga yang menolak bangunannya dibongkar melakukan perlawanan terhadap petugas.

Pembongkaran bangunan-bangunan yang terkena proyek jalur dua By Pass dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (16/11) sekira pukul 09.00 WIB. 

Pemko Padang mengerahkan sebanyak 500 personil yang terdiri dari 200 anggota Satpol PP Kota Padang, 127 personil dari Polresta Padang dengan dibantu Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), Pom AD, Pom AL,dan Pom AU, serta dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah - Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kota Padang.

Dari pantauan Haluan di lapangan, eksekusi dimulai dari Simpang Empat Pisang Kecamatan Pauh hingga berakhir di Simpang Empat Bypass Ketaping, Kecamatan Kuranji. Untuk mengantisipasi kemacetan, petugas kepolisian sudah memblokade lokasi pembongkaran agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan.

Proses eksekusi sendiri tidaklah berjalan mulus, terbukti perlawanan dari warga yang menolak bangu­nannya dibongkar. Warga yang berusaha menghalangi pembongkaran mencoba menghambat laju ekskavator untuk meruntuhkan bangunan, hingga aksi bakar ban di tengah jalan oleh masyarakat.

Selain menghalangi alat berat yang meruntuhkan bangunan, warga juga berusaha memblokade jalan, tepatnya di depan Semen Padang Hospital. Beberapa warga mencoba mem­bakar ban namun dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran yang ikut dalam penertiban tersebut.

Salah seorang warga Jarman Datuk Rajo Ibrahim (50) yang memprotes eksekusi tersebut mengatakan, dari dahulu pihak­nya telah menyerahkan kepada pemerintah 30 persen untuk jalur pelebaran jalan, 70 persen di­kem­balikan sertifikat untuk warga dengan kesepakatan serti­fikat gratis dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga gratis.
“Kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi, sebab 70 persen saja belum terselesaikan, tanah ini tidak diperjual-belikan karena sudah ada yang memiliki,” ung­kapnya.
Eksekusi tanah untuk pem­buatan jalur dua Bypass akan berlangsung selama tujuh hingga 10 hari ke depan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pa­dang Firdaus Ilyas mengatakan, eksekusi untuk jalur dua Bypass dilakukan karena sudah tidak ada waktu lagi untuk menunggu. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perla­wanan, proses negosiasi sudah dilakukan sebelumnya.
“Ini merupakan bentuk tang­gung jawab kita untuk negeri untuk menyelesaikan jalur dua Bypass, sebab sebelumnya sudah diperi­ngatkan sampai beberapa kali dan terpaksa kita melaku­kan eksekusi ga­bungan karena warga masih ingin memperta­hankan bangu­nannya tersebut,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, pihaknya membongkar bangunan liar ka­rena tidak memiliki izin, untuk bangunan yang masih berperkara ada di beberapa titik, untuk sementara tidak dibongkar.

Bangunan yang dibongkar semuanya berjumlah 166 unit. tersisa 116 titik dan bangunan yang sudah dibongkar berjumlah 40 unit. “Kami diberi target antara tujuh hingga 10 hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ope­rasi (Kasi Ops) BPBD-PK Kota Padang, Suhardi kepada Ha­luan mengatakan, pihaknya tu­run dalam eksekusi kali ini un­tuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan pembakaran.
“Kami sengaja menurunkan satu unit mobil pemadam diban­tu 12 orang personil untuk mem­bantu aparat yang melakukan eksekusi dan juga untuk men­cegah adanya pembakaran yang dilakukan oleh warga. Terbukti seperti yang sama-sama kita lihat ada warga yang membakar ban dan benda-benda yang dapat mengancam keselamatan me­reka,” tuturnya. 

No comments:

Post a Comment