Friday 13 November 2015

Polisi Ungkap Kasus Penculikan Dokter

Polisi Ungkap Kasus Penculikan Dokter

Kasus pen­culikan yang disertai dengan aksi perampokan terhadap dokter RS M Djamil berhasil diungkap polisi. Peristiwa ini melibatkan tiga orang dari Sumbar dan Riau. Mereka ditang­kap di waktu dan tempat berbeda, yakni di Rambatan, Kabu­paten Tanah Datar dan Pekanbaru, Riau.

Tersangka pertama yang ditang­kap petugas dari Satreskrim Polres­ta Padang berinisial M (30), Selasa (27/10), empat hari setelah pencu­likan tersebut. Penangkapan ini tak diungkap polisi karena harus mela­kukan pengembangan untuk mem­buru pelaku lainnya.  M ditangkap  sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) satu unit buku tabungan BRI, satu unit ATM BRI, dan uang senilai Rp800 ribu, sisa dari pem­bagian yang didapatkan oleh ter­sang­ka bersama rekannya. Tersang­ka kemu­dian dibawa ke Polsek Rambatan untuk dilakukan interogasi.
Tidak berhenti sampai di situ. Tim yang dipimpin di bawah Ke­pala Satuan Reserse Kriminal (Ka­sat Reskrim) Polresta Padang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdus Syukur Felani kemudian melaku­kan pengembangan dengan mem­bu­ru adanya tersangka yang lainnya hingga ke Pekanbaru.

Hasil perburuan Tim Res­krim Polresta Padang ternyata mem­buahkan hasil, pada Kamis (11/11) sekitar pukul 08.30 WIB anggota Opsnal Polresta Pa­dang men­jemput dua tersangka lainnya dari Polresta Pekanbaru. Kedua tersangka tersebut dike­tahui ber­inisial IN (37) warga Jalan Kualu, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dan tersangka lainnya berinisial A (46), warga Surian Jorong Gadung, Keca­matan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita ba­rang bukti satu unit Toyota Avan­za dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1261 NJ, dimana mobil tersebut digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Abdus Syukur Felani me­ngatakan, penangkapan tersang­ka berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/1555/K/X/2015/SPKT Unit III tanggal 23 Oktober 2015 dengan pelapor atas nama Hendri Fernando (39).
“Ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian disertai dengan tindak kekerasan (curas) terha­dap Dokter Anak di RSUP Dr. M. Djamil, Dr. Yorva Sayuti,” katanya.
Akibat dari ulah ketiga ter­sang­ka, korban menderita keru­gian hingga Rp59 juta. Kini tersangka sudah ditangkap sete­lah hampir sebulan lolos dari pengejaran polisi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 junto 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara,” terang Abdus. Seperti yang diberitakan sebe­lumnya, Dr. Yorva Sayuti (73), dokter anak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ditemukan dalam kon­disi lemas dekat tempat pem­buangan sam­pah di daerah Desa Pertapa­han, Kecamatan Tapung Selatan, Kabu­paten Kampar, Riau pada Jumat (23/10).

Keterangan dari Man­dha, kerabat korban, dokter senior itu ditemukan dalam kon­disi shock dan lemas, hal itu menyebabkan korban belum dapat memberi kete­rangan secara gamblang mengenai kejadian yang menim­panya tersebut.

No comments:

Post a Comment