Kasus penculikan yang disertai
dengan aksi perampokan terhadap dokter RS M Djamil berhasil diungkap
polisi. Peristiwa ini melibatkan tiga orang dari Sumbar dan Riau. Mereka
ditangkap di waktu dan tempat berbeda, yakni di Rambatan, Kabupaten
Tanah Datar dan Pekanbaru, Riau.
Tersangka pertama yang ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta
Padang berinisial M (30), Selasa (27/10), empat hari setelah penculikan
tersebut. Penangkapan ini tak diungkap polisi karena harus melakukan
pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. M ditangkap sekitar pukul
03.00 WIB di sebuah rumah Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan
Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) satu
unit buku tabungan BRI, satu unit ATM BRI, dan uang senilai Rp800 ribu,
sisa dari pembagian yang didapatkan oleh tersangka bersama rekannya.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rambatan untuk dilakukan
interogasi.
Tidak berhenti sampai di situ. Tim yang dipimpin di bawah Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Ajun Komisaris
Polisi (AKP) Abdus Syukur Felani kemudian melakukan pengembangan
dengan memburu adanya tersangka yang lainnya hingga ke Pekanbaru.
Hasil perburuan Tim Reskrim Polresta Padang ternyata membuahkan
hasil, pada Kamis (11/11) sekitar pukul 08.30 WIB anggota Opsnal
Polresta Padang menjemput dua tersangka lainnya dari Polresta
Pekanbaru. Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial IN (37) warga
Jalan Kualu, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dan tersangka lainnya
berinisial A (46), warga Surian Jorong Gadung, Kecamatan Pantai Cermin,
Kabupaten Solok.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang
bukti satu unit Toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1261 NJ,
dimana mobil tersebut digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim
Polresta Padang AKP Abdus Syukur Felani mengatakan, penangkapan
tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor
LP/1555/K/X/2015/SPKT Unit III tanggal 23 Oktober 2015 dengan pelapor
atas nama Hendri Fernando (39).
“Ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian disertai dengan tindak
kekerasan (curas) terhadap Dokter Anak di RSUP Dr. M. Djamil, Dr. Yorva
Sayuti,” katanya.
Akibat dari ulah ketiga tersangka, korban menderita kerugian
hingga Rp59 juta. Kini tersangka sudah ditangkap setelah hampir sebulan
lolos dari pengejaran polisi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 junto 365 KUHP dengan
ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara,” terang Abdus. Seperti
yang diberitakan sebelumnya, Dr. Yorva Sayuti (73), dokter anak Rumah
Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ditemukan dalam kondisi lemas
dekat tempat pembuangan sampah di daerah Desa Pertapahan, Kecamatan
Tapung Selatan, Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat (23/10).
Keterangan dari Mandha, kerabat korban, dokter senior itu ditemukan dalam kondisi shock
dan lemas, hal itu menyebabkan korban belum dapat memberi keterangan
secara gamblang mengenai kejadian yang menimpanya tersebut.
|
No comments:
Post a Comment