Keberadaan ‘Pak Ogah’ di sejumlah bundaran di ruas
jalan Kota Padang kini mulai meresahkan masyarakat, terutama pengguna
kendaraan. Kehadiran ‘Pak Ogah’ ini sudah menjamur sejak beberapa waktu
terakhir di kota bingkuang ini. Pemberitaan di berbagai media juga
tidak membuat pihak yang berwenang menertibkannya.
Peran ‘Pak Ogah’ biasa disebut polisi ‘cepek’ yang memanfaatkan
kemacetan lalu lintas dengan mengatur kendaraan tertentu di jalan, tidak
dibutuhkan di Kota Padang. Sementara untuk jasanya mereka menerima
imbalan dari para pengemudi sebanyak Rp1.000.
Salah seorang pengemudi di Jalan Hamka Munir mengaku kesal dengan
kehadiran ‘Pak Ogah’. Karena ‘Pak Ogah’ mengganggu dia ketika memutar
arah kendaraan.
“Saya pribadi tidak butuh ‘Pak Ogah’, malah mengganggu. Tapi
petugas kepolisian membiarkan tugasnya diambil alih ‘Pak Ogah’,” canda
Munir.
Munir berharap Pemko Padang bisa menertibkan ‘Pak Ogah’ yang sudah
ramai hadir di Kota Padang. Selain memperburuk kondisi sosial Kota
Padang ‘Pak Ogah’ juga berlaku kasar kalau tidak diberi uang.
“Lebih baik dibasmi sebelum berkembang,” harapnya.
Di Padang sering dijumpai ‘Pak Ogah’ pada jalan yang rentan
kemacetan seperti Jalan Hamka (dekat persimpangan
Cendrawasih-Tunggul Hitam), Kampus UNP (depan Batalyon Wirabraja),
padahal di sana sudah terpajang larangan untuk belok kanan.
Juga di Jalan Khatib Sulaiman (depan Kantor BPJS), Jalan Adinegoro (tempat pemutaran truk), di jalan bypass, di Siteba (depan Kampus AKPER) dan di tempat-tempat rawan macet lainnya.
Bahkan di simpang empat by pass menuju Belimbing,
tepatnya di sekitar traffic light (lampu pengatur lalu lintas) setelah
jembatan dekat Kantor Polsek Kuranji, ‘Pak Ogah’ nyaris setiap senja
hingga malam menggantikan tugas polisi untuk mengatur lalu lintas agar
tidak macet.
April, mahasiswa UNP juga merasa terganggu dengan kehadiran ‘Pak
Ogah’. Ketika dia hendak berbelok dari arah Lubuk Buaya ke UNP, ‘Pak
Ogah’ acap kali mengganggu ketika dia berputar. “Kadang hampir saya
tabrak, karena dia suka berdiri di tengah jalan ketika kita memutar
arah,” katanya lagi.
Perilaku ‘Pak Ogah’ ini sudah menimbulkan ketidaknyamanan bagi
pengendara, tambah April. Ia berharap pemerintah dan pihak berwajib
harus menertibkan perilaku ‘Pak Ogah’ ini.
Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas, sebagai kepala lembaga
penegak Perda dan menertibkan setiap orang yang melanggar ketertiban
umum, juga tidak bisa banyak bersikap, karena menurutnya ini
kewenangan dari pihak kepolisian.
Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki
kewenangan, dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan
jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan
jasa.
“Setiap orang tanpa kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas
pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan untuk keperluan
tertentu di luar fungsi jalan yang dapat mengganggu keselamatan,
keamanan, dan kelancaran lalu lintas, merupakan salah satu tindak
pidana,” katanya.
Dari pemberitaan media harian maupun media elektronik di Kota
Padang, persoalan ini sudah lama disuarakan. Walaupun begitu, tambah
Firdaus Ilyas, untuk menertibkan ‘Pak Ogah’ ini kewenangan tidak
terletak di Satpol PP.
Pak Ogah merupakan istilah untuk orang yang mengatur lalu lintas dipersimpangan jalan dengan harapan berupa imbalan uang.
|
No comments:
Post a Comment