Friday 6 November 2015

Atur Lalu Lintas, “Pak Ogah” Gantikan Tugas Polisi

       Atur Lalu Lintas, “Pak Ogah” Gantikan Tugas Polisi


Keberadaan ‘Pak Ogah’ di sejumlah bundaran di ruas jalan Kota Padang kini mulai meresahkan masyarakat, terutama pengguna kendaraan. Kehadiran ‘Pak Ogah’ ini sudah menjamur sejak beberapa waktu terakhir di kota bingkuang ini. Pem­beritaan di berba­gai media juga tidak mem­buat pihak yang berwenang menertib­kannya.

Peran ‘Pak Ogah’ biasa disebut polisi ‘cepek’ yang memanfaatkan kemacetan lalu lintas dengan mengatur kendaraan tertentu di jalan, tidak dibutuhkan di Kota Padang. Sementara untuk jasanya mereka menerima imbalan dari para penge­mudi sebanyak Rp1.000.
Salah seorang penge­mudi di Jalan Hamka Mu­nir mengaku kesal dengan kehadiran ‘Pak Ogah’. Ka­rena ‘Pak Ogah’ meng­ganggu dia ketika memutar arah kendaraan.
“Saya pribadi tidak bu­tuh ‘Pak Ogah’, malah meng­ganggu. Tapi petugas kepolisian membiarkan tugasnya diambil alih ‘Pak Ogah’,” canda Munir.

         Munir berharap Pemko Padang bisa menertibkan ‘Pak Ogah’ yang sudah ra­mai hadir di Kota Padang. Selain memperburuk kon­disi sosial Kota Padang ‘Pak Ogah’ juga berlaku kasar kalau tidak diberi uang.
“Lebih baik dibasmi sebelum berkembang,” ha­rapnya.
Di Padang sering dijum­pai ‘Pak Ogah’ pada jalan yang rentan kemacetan se­perti Jalan Hamka (dekat persimpangan Cen­dra­wa­sih-Tunggul Hitam), Kam­pus UNP (depan Batalyon Wirabraja), padahal di sana sudah terpajang larangan untuk belok kanan.

         Juga di Jalan Khatib Sulaiman (depan Kantor BPJS), Jalan Adinegoro (tempat pemutaran truk), di jalan bypass, di Siteba (de­pan Kampus AKPER) dan di tempat-tempat rawan macet lainnya.
Bahkan di simpang em­pat by pass menuju B­eli­m­bing, tepatnya di sekitar traffic light (lampu pe­nga­tur lalu lintas) setelah jem­batan dekat Kantor Polsek Kuranji, ‘Pak Ogah’ nyaris setiap senja hingga malam menggantikan tugas polisi untuk mengatur lalu lintas agar tidak macet.
April, mahasiswa UNP juga merasa terganggu de­ngan kehadiran ‘Pak Ogah’. Ke­tika dia hendak berbelok dari arah Lubuk Buaya ke UNP, ‘Pak Ogah’ acap kali meng­ganggu ketika dia ber­putar. “Kadang hampir saya tabrak, karena dia suka berdiri di tengah jalan ketika kita me­mutar arah,” katanya lagi.

         Perilaku ‘Pak Ogah’ ini sudah menimbulkan keti­daknyamanan bagi pe­ngen­dara, tambah April. Ia ber­harap pemerintah dan pi­hak berwajib harus mener­tibkan perilaku ‘Pak Ogah’ ini.
Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas, seba­gai kepala lembaga penegak Perda dan menertibkan setiap orang yang melanggar ketertiban umum, juga tidak bisa banyak bersikap, kare­na menurutnya ini kewe­nangan dari pihak kepoli­sian.

          Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan, dilarang me­lakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud men­dapatkan imbalan jasa.
“Setiap orang tanpa ke­wenangan melakukan pe­ngaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tiku­ngan atau putaran jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan yang dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, merupakan sa­lah satu tindak pidana,” katanya.
Dari pemberitaan media harian maupun media elek­tronik di Kota Padang, persoalan ini sudah lama disuarakan. Walaupun be­git­u, tambah Firdaus Ilyas, untuk menertibkan ‘Pak Ogah’ ini kewenangan tidak terletak di Satpol PP. 
Pak Ogah merupakan istilah untuk orang yang mengatur lalu lintas dipersimpangan jalan dengan harapan berupa imbalan uang.

No comments:

Post a Comment