Keberadaan Pemilik Fortuner Masih Misterius |
Wednesday 18 November 2015
Monday 16 November 2015
Pembongkaran Bangunan di By Pass Padang Ricuh
Pembongkaran Bangunan di By Pass Padang Ricuh |
Pembongkaran bangunan yang memakai badan jalan untuk pembangunan jalur
dua By Pass Padang berlangsung ricuh. Warga yang menolak bangunannya
dibongkar melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pembongkaran bangunan-bangunan yang terkena proyek jalur dua By Pass
dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) pada Senin (16/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Pemko Padang mengerahkan sebanyak 500 personil yang terdiri dari 200
anggota Satpol PP Kota Padang, 127 personil dari Polresta Padang dengan
dibantu Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4), Pom AD,
Pom AL,dan Pom AU, serta dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah -
Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kota Padang.
Dari pantauan Haluan di lapangan, eksekusi dimulai dari
Simpang Empat Pisang Kecamatan Pauh hingga berakhir di Simpang Empat
Bypass Ketaping, Kecamatan Kuranji. Untuk mengantisipasi kemacetan,
petugas kepolisian sudah memblokade lokasi pembongkaran agar berjalan
lancar dan tidak menimbulkan kemacetan.
Proses eksekusi sendiri tidaklah berjalan mulus, terbukti perlawanan
dari warga yang menolak bangunannya dibongkar. Warga yang berusaha
menghalangi pembongkaran mencoba menghambat laju ekskavator untuk
meruntuhkan bangunan, hingga aksi bakar ban di tengah jalan oleh
masyarakat.
Selain menghalangi alat berat yang meruntuhkan bangunan, warga juga
berusaha memblokade jalan, tepatnya di depan Semen Padang Hospital.
Beberapa warga mencoba membakar ban namun dipadamkan oleh Pemadam
Kebakaran yang ikut dalam penertiban tersebut.
Salah seorang warga Jarman Datuk Rajo Ibrahim (50) yang memprotes
eksekusi tersebut mengatakan, dari dahulu pihaknya telah menyerahkan
kepada pemerintah 30 persen untuk jalur pelebaran jalan, 70 persen
dikembalikan sertifikat untuk warga dengan kesepakatan sertifikat
gratis dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga gratis.
“Kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi, sebab 70 persen saja
belum terselesaikan, tanah ini tidak diperjual-belikan karena sudah ada
yang memiliki,” ungkapnya.
Eksekusi tanah untuk pembuatan jalur dua Bypass akan berlangsung selama tujuh hingga 10 hari ke depan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Firdaus
Ilyas mengatakan, eksekusi untuk jalur dua Bypass dilakukan karena
sudah tidak ada waktu lagi untuk menunggu. Ia meminta kepada masyarakat
untuk tidak melakukan perlawanan, proses negosiasi sudah dilakukan
sebelumnya.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kita untuk negeri untuk
menyelesaikan jalur dua Bypass, sebab sebelumnya sudah diperingatkan
sampai beberapa kali dan terpaksa kita melakukan eksekusi gabungan
karena warga masih ingin mempertahankan bangunannya tersebut,” ujar
Firdaus.
Ia menambahkan, pihaknya membongkar bangunan liar karena tidak
memiliki izin, untuk bangunan yang masih berperkara ada di beberapa
titik, untuk sementara tidak dibongkar.
Bangunan yang dibongkar semuanya berjumlah 166 unit. tersisa 116
titik dan bangunan yang sudah dibongkar berjumlah 40 unit. “Kami diberi
target antara tujuh hingga 10 hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi (Kasi Ops) BPBD-PK Kota Padang, Suhardi kepada Haluan mengatakan, pihaknya turun dalam eksekusi kali ini untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan pembakaran.
“Kami sengaja menurunkan satu unit mobil pemadam dibantu 12 orang
personil untuk membantu aparat yang melakukan eksekusi dan juga untuk
mencegah adanya pembakaran yang dilakukan oleh warga. Terbukti seperti
yang sama-sama kita lihat ada warga yang membakar ban dan benda-benda
yang dapat mengancam keselamatan mereka,” tuturnya.
|
Sunday 15 November 2015
Sumbar Sudah Bebas Pemadaman Bergilir
Sumbar Sudah Bebas Pemadaman Bergilir |
Foto Aksi Tukang Palak, Hadiah Jutaan Menanti
Foto Aksi Tukang Palak, Hadiah Jutaan Menanti |
Friday 13 November 2015
Parkir di GOR H Agus Salim Jadi “Ladang Emas” Preman
Parkir di GOR H Agus Salim Jadi “Ladang Emas” Preman |
Polisi Ungkap Kasus Penculikan Dokter
Polisi Ungkap Kasus Penculikan Dokter |
Wednesday 11 November 2015
Ruas Padang-Solok Terputus
Ruas Padang-Solok Terputus |
BANJIR DAN LONGSOR Bencana alam menyelimuti negeri. Setelah bencana kabut asap “teratasi”, hujan yang deras justru berakibat banjir dan longsor. Perlu ditingkatkan kewaspadaan masyarakat dan kesiapsiagaan aparat terkait untuk menghindari jatuhnya korban jiwa
Hujan deras yang mengguyur
Kota Padang dan sekitarnya sejak siang hingga malam pada Rabu (11/11)
berbuah banjir di beberapa titik hingga longsor yang memutus ruas
jalan Padang-Solok. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa dalam
peristiwa ini.
Dari pantauan Haluan sekitar pukul 19.00 WIB, ruas jalan
Padang-Solok terputus akibatnya terjadinya longsor di 11 titik
longsor. Karenanya, pihak terkait menutup ruas jalan tersebut hingga
pukul 24.00 WIB, tadi malam.
“Akibat hujan lebat, terdapat 11 titik longsor antara jalan
Padang-Solok dari KM14 hingga 25,” ungkap Kepala BPBD – PK Kota Padang,
Dedi Henidal, Rabu malam.
Dikatakan Dedi, alat berat dari Dinas PU sedang bekerja membersihkan
material longsor yang menimbun badan jalan. “Kemungkinan, jalan baru
bisa dibuka kembali pukul 24.00 WIB,” terangnya.
Kemacetan sempat terjadi dari dua arah, baik Padang dan Solok.
Beberapa pengemudi terlihat memilih untuk berputar arah. Sementara dari
arah Solok, sebagain memanfaatkan jalur lebih panjang, yakni melewati
Padang Panjang menuju Kota Padang.
Selain longsor, beberapa daerah yang dilanda banjir hingga longsor di
antaranya di Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung. Di kawasan ini,
12 unit rumah terendam banjir dan 18 Kepala Keluarga (KK) telah
dievakuasi ke tempat yang aman. Sementara itu, di Karang Putih tepatnya
di kawasan Lakuak Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan,
hujan deras yang mengguyur daerah tersebut membuat satu unit rumah dan
satu unit sekolah tertimpa longsor. Akibatnya Apriadi Idrus (29), Ilham
(2) dan Rifka (6) harus menjalani perawatan di Semen Padang Hospital
karena menjadi korban longsor.
Kerabat korban, Hendri (34) mengatakan, saat
kejadian ia tidak berada di rumahnya karena tengah bekerja. Keluarganya
yang jadi korban diantarkan oleh beberapa warga dan petugas ke Semen
Padang Hospital. “Awak alah dapek kaba seh rumah wak alah tatimbun bang, adiak wak dibaok ka rumah sakik dek gara-gara longsor tuh,” ujarnya sambil memandangi rumahnya.
Selain menimbulkan korban, di lokasi yang sama seorang kakek tua
renta yang diketahui bernama Nazaruddin (75) warga Padang Besi ini
terperangkap di sebuah ladang yang berada tidak jauh persis dari bibir
sungai. Diketahui, pria tua tersebut sedang berada di ladang milik
keluarganya.
Menurut pengakuan keluarganya, setiap harinya Bapaknya memang ke
ladang tersebut untuk memantau ladangnya, walaupun sudah sering
dikasih tahu bahwa ia tidak usah setiap hari ke sana.
“Kakek tidak mau dikasih tahu kalau sekarang musim hujan, dia tidak
usah terus-terusan kesana, namun susah dikasih tahu. Ia beralasan,
suntuk di rumah, itu katanya,” ungkap Yana (20), cucu korban.
Kakek yang akrab disapa Pak Buyuang ini terperangkap di tengah
derasnya arus sungai, dimana pondok ladangnya berada persis di bibir
sungai. Ia berhasil diselamatkan sekitar pukul 20.00 WIB setelah dibantu
oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Basarnas
Padang, dan kelompok bencana lainnya menggunakan tali penyeberangan.
“Korban berhasil dievakuasi setelah dibantu oleh BPBD, Basarnas, dan
berbagai kelompok relawan lainnya,” kata Kepala BPBD-PK Kota Padang,
Dedi Henidal.
Ditambahkan Dedi, selain di Karang Putih, banjir juga melanda
kawasan Gunung Pangilun, Bungus Teluk Kabung, Batuang Taba, dan beberapa
kawasan lainnya di Kota Padang.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan telah menyebar tim ke titik-titik terdampak banjir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Basarnas Padang,
Juanda Sodo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat
laporan terkait adanya korban yang meninggal dunia. “Kami belum mendapat
laporan terkait adanya korban yang meninggal, hanya ada tiga korban
jiwa yang mengalami luka-luka akibat longsor dan sudah dirawat di Rumah
Sakit,” imbuhnya .
Sementara itu, Forum Kelompok Siaga Bencana (FKSB) Kota Padang
langsung terjun ke lokasi kejadian untuk membantu korban terdampak
banjir. Ketua FKSB Kota Padang, Zulkifli saat dihubungi Haluan Fokus bantuan FKSB adalah ke kawasan Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kami menerjunkan 40 personil dengan diperbantukan oleh KSB
Kelurahan yang terdampak banjir. 40 personil yang diturunkan disebar ke
Seberang Padang, Pemancungan, Batuang Taba, Kampuang Baru Nan XX,
Sungai Sapih,” kata Zulkifli.
Selain menerjunkan tim ke lokasi bencana, pihak FKSB juga memberikan
bantuan makanan sebanyak 100 paket ke korban terdampak banjir di kawasan
Batuang Taba.
“Hari ini (12/11), kami akan melakukan assesment (pendataan) terhadap korban terdampak banjir yang ada di beberapa titik di Kota Padang,” pungkasnya.
(sumber haluan)
|
Monday 9 November 2015
PBB Padang Naik Hingga 300 Persen
PBB Padang Naik Hingga 300 Persen |
Sunday 8 November 2015
Kampus Unand Sasaran Pencurian Kendaraan Bermotor
Kampus Unand Sasaran Pencurian Kendaraan Bermotor |
Friday 6 November 2015
Atur Lalu Lintas, “Pak Ogah” Gantikan Tugas Polisi
Atur Lalu Lintas, “Pak Ogah” Gantikan Tugas Polisi |
Wednesday 4 November 2015
900 Perusahaan Bermasalah
900 Perusahaan Bermasalah |
“Dari hasil penyelidikan kami, masalah di perusahaan-perusahaan
tersebut lebih banyak berkaitan dengan hak-hak para pekerja seperti
UMP, pembayaran uang lembur dan BPJS,” kata Bodyarnis (52), Ketua Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Padang,(2/11) Sumber Haluan.
SOAL UPAH, LEMBUR DAN BPJS .
Dijelaskan, UMK Kota Padang mengacu kepada UMP, seperti 18
kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumbar. Bodyarnis yang akrab disapa
Bet tersebut juga menjelaskan, selain hak-hak karyawannya, 900
perusahaan tersebut juga tersangkut kasus penegakkan hukum.
“Sejauh ini, semua perusahaan yang kita panggil telah bersedia
memenuhi UMP dan hak-hak karyawannya, maupun menyelesaikan segala
sesuatu yang terkait dengan penegakkan hukum,” tambahnya.
Menurut dia, Dinsosnaker Padang siap bertindak segera jika memang
ada perusahaan yang masih belum mematuhi aturan yang telah disahkan.
Saat ditanya perusahaan mana saja yang sudah dipanggil atau
dikunjungi terkait kasus-kasus tersebut, perempuan yang tinggal di
Pasir Putih tersebut hanya menjawab, bahwa sebagian besar
perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan Padang Barat dan
sekitar jalur bypass Padang. Ibu dua anak itu enggan
menyebutkan langsung nama-nama perusahaan yang dimaksud. Dia juga
mengimbau kepada perusahaan-perusahan yang masih belum memenuhi
kewajibannya untuk segera memenuhi hak-hak karyawannya.
“Setiap perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS
kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Selain itu kita juga berharap
tidak lagi ada kasus-kasus yang berkaitan dengan pembayaran uang
lembur, kasihan para pekerjanya,” imbau Bet.
Saat disinggung tentang rencana UMP 2016, Bet menjawab, pihaknya akan
rapat dulu dengan Dinsosnaker tingkat provinsi dan semua Dinsosnaker
tingkat II pertengahan November ini.
|
Monday 2 November 2015
UMP Sumbar 2016 Rp1,8 Juta
UMP Sumbar 2016 Rp1,8 Juta |
UMP Sumbar tahun 2016 sebesar Rp1,8 juta lebih, naik 11,5 persen
dibanding tahun lalu. Apindo menilai ada kesalahan dalam penetapan UMP
ini.
Pempov Sumbar menetapkan Upah
Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp1.800.725, naik 11,5 persen
dibanding tahun lalu di angka Rp1.615.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Sofyan ditemui Haluan di
ruang kerjanya menuturkan, penentuan besaran UMP tahun ini berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana tahun lalu besaran UMP didapat
dari survei Kondisi Hidup Layak (KHL), namun tahun ini tidak lagi
memakai standar KHL. Tahun ini penentuan UMP merujuk kepada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana
penghitungannya didasarkan dari UMP tahun 2015, datainflasi nasional
dan Pertumbuhan Domestic Bruto (PDB) tahun berjalan.
“Cara ini jauh lebih efektif dibanding cara sebelumnya dengan
melakukan survei KHL. Untuk survei KHL sebenarnya kita sudah lakukan di
10 Kabupaten/Kota di Sumbar. Hanya dengan keluarnya PP ini kita tidak
memakai KHL lagi,” terangnya.
Ditegaskan Sofyan, keputusan itu keluar berdasarkan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar melalui Disnakertrans yang
diputuskan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 562-777-2015 tentang UMP Sumbar 2016 tanggal 30 Oktober 2015.
“Dengan penetapan UMP ini diharapkan akan menjadi jaring pengaman
agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang semakin merosot karena
tidak seimbangnya penawaran dan permintaan tenaga kerja. Selanjutnya
dengan penetapan ini diharapkan akan meningkatkan taraf hidup, martabat
golongan penerima upah,” paparnya.
Dilanjutkan Sofyan, penetapan UMP ini juga untuk mengurangi
kesenjangan upah antara penerima upah terendah dan tertinggi. Selain
itu juga untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimal bagi pekerja dan
mendorong disiplin dan produktivitas kerja.
“Kita kembali tegaskan perusahaan yang telah memberikan upah di atas
UMP yang ditetapkan untuk tahun tahun 2016 dilarang menurunkan atau
mengurangi upahnya. Karena UMP ini sebagai jaring pengaman agar tidak
ada yang menetapkan upah di bawah UMP,” ujarnya.
Terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan penetapan UMP ini akan
dikenakan sanki, baik itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan
usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga
pembekuan kegiatan usaha. “Tahun lalu ada dua perusahaan yang kita
tegur terkait hal ini. Namun, setelah ditegur mereka langsung mematuhi
imbauan kita,” pungkasnya.
UMP yang ditetapkan ini kata Sofyan juga menjadi acuan bagi
Kabupaten/Kota dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kabupaten/Kota tidak boleh menetapkan UMK di bawah UMP. “Jadi, mereka
harus menetapkan UMK sama dengan UMP atau di atas UMP. Karena kalau di
bawah UMP itu tidak boleh,” katanya.
Menanggapi UMP Sumbar yang baru, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Muzakir Aziz dihubungi Haluan Senin (2/11) malam di Padang mengatakan, penetapan UMP Rp1,8 juta dinilai terlalu besar. Karena dalam survei KHL
yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih ditemukan di ada delapan
Kabupaten/Kota dari 18 Kabupaten Kota yang KHL nya di bawah UMP tahun
ini.
“Seharusnya dalam penentuan UMP itu tidak boleh melebihi KHL. Kalau sudah melebihi itu sudah salah namanya,” terangnya.
Idealnya menurut Muzakir Aziz, UMP itu berdasarkan pada hasil survei
KHL. Ketika UMP sudah melebihi ini sudah melanggar aturan. “Hanya saja
kita dari Apindo tidak mau terlalu mempermasalahkan ini. Kita ingin
hanya ketenangan berusaha saja. Kita juga menghargai setiap langkah dan
keputusan pemerintah,” ungkapnya.
Terkait dengan penentuan UMP untuk tahun 2016 yang tidak lagi memakai
standar KHL dinilai Muzakir juga sudah salah. Karena tidak pernah dalam
penentuan UMP itu berstandar pada UMP tahun sebelumnya.
“Seharusnya yang menjadi acuan itu KHL. Hanya saja survei KHL yang
dilakukan waktunya terlalu singkat. Idealnya survei ini dari Januari–
Oktober, ya malah tersandung dana,” pungkasnya.
Dalam hitung-hitungan penentuan UMP pada PP 78 tahun 2015 tentang
pengupahan salah satu indikatornya yaitu inflasi. Menurut Muzakir, ini
juga tidak sesuai mengingat dari survei KHL yang dilakukan juga sudah
survei barang-barang yang sudah termasuk barang inflasi.
“Ini juga terjadi pada hitungan PDB. Seharusnya PDB ini tidak
ditambahkan 100 persen. Karena PDB ini dinikmati seluruh lapisan
masyarakat. Jadi, kalau ingin menambahkan cukup sebagian,” paparnya.
Muzakir Aziz tetap menegaskan bahwa sikap Apindo saat ini tetap
mengikuti keputusan yang ada demi kenyamanan berusaha. “Selama ini
Apindo tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan. Ini juga untuk
menjaga kondusifitas di masyarakat,” tutupnya.( Sumber Haluan )
|
Sunday 1 November 2015
Artis Minang Terganjal Peraturan KPU
Artis Minang Terganjal Peraturan KPU |
Sejumlah pihak yang biasanya
kebajiran pemasukan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah
seperti artis Minang, pengusaha advertaising dan percetakan kali ini
hanya bisa pasrah, dan menerima. Karena dengan adanya aturan yang baru
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang membatasi kampanye pasangan
calon (Paslon) dalam sosialisasi ke masyarakat.
Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. Tim
kampanye paslon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. Empat jenis
kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan
APK, dan iklan di media massa diatur sepenuhnya oleh KPU.
Dengan terbatasnya ruang gerak bagi tim pemenangan dan calon untuk
berkampanye juga berdampak pada sejumlah pihak, salah satunya artis
Minang yang biasa kebanjiran job saat musim kampanye datang,
sekarang tidak sama sekali. Begitu juga dengan percetakan baik sablon
baju maupun baliho hanya diadakan oleh KPU yang memakai sistem tender
pada sejumlah perusahaan besar.
Salah seorang menajer artis Minang, Elektri Chaniago mengatakan
bahwa pesta demokrasi kali ini berbeda jauh dengan sebelumnya.
Menurutnya, kalau pemilu sebelumnya sangat terasa kemeriahan dengan
banyaknya baliho, spanduk, dan umbul-umbul terpasang setiap sudut,
namun kali ini hanya terbatas.
“Pemilu sebelumnya artis kami kebanjiran panggilan untuk manggung
dari calon kepala daerah, dan hampir setiap hari ada saja jadwal
manggung kami,” ungkapnya, Jumat (30/10).
Namun sekarang, ia mengaku hanya bisa menerima karena memang sudah
menjadi peraturan dari KPU RI dan merata di seluruh Indonesia.
Hal senada juga dikatakan oleh Manajer Artis Minang Budi Pernandes
(Bupe), memang terjadi banyak perbedaan pada pemilu kali ini
dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Tidak hanya pendapatan artis
saja yang berkurang, tapi juga beberapa pihak lain yang sebelumnya
terlibat dalam pemilu.
Sementara itu, salah satu pengusaha advertising atau percetakan
Digital Printing milik Mira yang berada di Pasar Pagi Ulak Karang
Padang, mengatakan hingga saat ini masih sepi orderan dari paslon dan
tim pemenangan untuk membuat spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
|
Subscribe to:
Posts (Atom)