Monday 2 November 2015

UMP Sumbar 2016 Rp1,8 Juta

                       UMP Sumbar 2016 Rp1,8 Juta

UMP Sumbar tahun 2016 sebesar Rp1,8 juta lebih, naik 11,5 persen dibanding tahun lalu. Apindo menilai ada kesalahan dalam penetapan UMP ini.
Pem­­pov Sumbar mene­tap­kan Upah Minimum Pro­vinsi (UMP) tahun 2016 sebesar Rp1.800.725, naik 11,5 persen dibanding tahun lalu di angka Rp1.615.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis­nakertrans) Sumbar Sofyan ditemui Haluan di ruang kerjanya menuturkan, penentuan besaran UMP tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana tahun lalu besaran UMP didapat dari survei Kondisi Hidup Layak (KHL), namun tahun ini tidak lagi memakai standar KHL. Tahun ini penentuan UMP merujuk kepada Pera­turan Pemerintah (PP) No­mor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana peng­hitungannya didasarkan da­ri UMP tahun 2015, data­inflasi nasional dan Per­tumbuhan  Domestic Bru­to (PDB) tahun berjalan. 

“Cara ini jauh lebih efek­tif dibanding cara sebelum­nya dengan melakukan sur­vei KHL. Untuk survei KHL sebenarnya kita sudah lakukan di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar. Hanya dengan keluarnya PP ini ki­ta tidak memakai KHL lagi,” terangnya.

Ditegaskan Sofyan, ke­pu­tusan itu keluar berda­sarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pro­vinsi Sumbar melalui Dis­na­kertrans yang diputuskan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 562-777-2015 tentang UMP Sumbar 2016 tanggal 30 Oktober 2015.

“Dengan penetapan UMP ini diharapkan akan menjadi jaring pengaman agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang se­ma­kin merosot karena tidak seimbangnya penawaran dan permintaan tenaga ker­ja. Selanjutnya dengan pene­tapan ini diharapkan akan meningkatkan taraf hidup, martabat golongan penerima upah,” paparnya.

Dilanjutkan Sofyan, pene­tapan UMP ini juga untuk me­ngu­rangi kesenjangan upah an­tara penerima upah terendah dan tertinggi. Selain itu juga untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimal bagi pekerja dan men­dorong disiplin dan produktivitas kerja.

“Kita kembali tegaskan peru­sahaan yang telah memberikan upah di atas UMP yang dite­tapkan untuk tahun tahun 2016 dilarang menurunkan atau me­ngu­rangi upahnya. Karena UMP ini sebagai jaring pengaman agar tidak ada yang menetapkan upah di bawah UMP,” ujarnya.

Terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan penetapan UMP ini akan dikenakan sanki, baik itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, peng­hentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. “Ta­hun lalu ada dua perusahaan yang kita tegur terkait hal ini. Namun, setelah ditegur mereka langsung mematuhi imbauan kita,” pung­kasnya.
UMP yang ditetapkan ini kata Sofyan juga menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam penentuan Upah Minimum Kabu­paten (UMK). Kabupaten/Kota tidak boleh menetapkan UMK di bawah UMP. “Jadi, mereka harus mene­tapkan UMK sama dengan UMP atau di atas UMP. Karena kalau di bawah UMP itu tidak boleh,” katanya.

Menanggapi UMP Sumbar yang baru, Ketua Asosiasi Pe­ngusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Muzakir Aziz dihubungi Haluan Senin (2/11) malam di Padang mengatakan, penetapan UMP Rp1,8 juta dinilai terlalu besar. Karena dalam survei KHL yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih ditemukan di ada delapan Kabupaten/Kota dari 18 Kabupaten Kota yang KHL nya di bawah UMP tahun ini.

“Seharusnya dalam penen­tuan UMP itu tidak boleh mele­bihi KHL. Kalau sudah melebihi itu sudah salah namanya,” te­rangnya.
Idealnya menurut Muzakir Aziz, UMP itu berdasarkan pada hasil survei KHL. Ketika UMP sudah melebihi ini sudah me­langgar aturan. “Hanya saja kita dari Apindo tidak mau terlalu mempermasalahkan ini. Kita ingin hanya ketenangan berusaha saja. Kita juga menghargai setiap langkah dan keputusan peme­rintah,” ungkapnya.
Terkait dengan penentuan UMP untuk tahun 2016 yang tidak lagi memakai standar KHL dinilai Muzakir juga sudah salah. Karena tidak pernah dalam pe­nentuan UMP itu berstandar pada UMP tahun sebelumnya.
“Seharusnya yang menjadi acuan itu KHL. Hanya saja survei KHL yang dilakukan waktunya terlalu singkat. Idealnya survei ini dari Januari– Oktober, ya malah tersandung dana,” pung­kasnya.
Dalam hitung-hitungan penen­tuan UMP pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan salah satu indikatornya yaitu inflasi. Menurut Muzakir, ini juga tidak sesuai mengingat dari survei KHL yang dilakukan juga sudah survei barang-barang yang sudah termasuk barang inflasi.

“Ini juga terjadi pada hitungan PDB. Seharusnya PDB ini tidak ditambahkan 100 persen. Karena PDB ini dinikmati seluruh lapi­san masyarakat. Jadi, kalau ingin menambahkan cukup sebagian,” paparnya.
Muzakir Aziz tetap menegas­kan bahwa sikap Apindo saat ini tetap mengikuti keputusan yang ada demi kenyamanan berusaha. “Selama ini Apindo tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan. Ini juga untuk menjaga kon­dusifitas di masyarakat,” tutup­nya.( Sumber Haluan )

No comments:

Post a Comment