Sunday 1 November 2015

Artis Minang Terganjal Peraturan KPU

                Artis Minang Terganjal Peraturan KPU

Gambar Ilustrasi
Se­jumlah pihak yang biasanya kebajiran pemasukan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah seperti artis Minang, pengusaha adver­taising dan percetakan kali ini hanya bisa pasrah, dan menerima. Karena dengan adanya aturan yang baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mem­batasi kampanye pasangan calon (Paslon) dalam sosialisasi ke masyarakat.

Seperti diketahui,  seba­gaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pe­mi­lihan Umum (PKPU) no­mor 7 tahun 2015 tentang kam­panye. Tim kampanye pas­lon hanya di­per­k­e­nan­kan melakukan kam­panye berupa per­te­muan terbatas, pertemuan ta­tap muka atau dialog. Em­pat jenis kam­panye yakni debat publik, pe­nyebaran bahan kam­panye, pe­ma­sangan APK, dan iklan di media massa diatur sepe­nuhnya oleh KPU. 

Dengan terbatasnya ruang gerak bagi tim pe­menangan dan calon untuk berkampanye juga ber­dam­pak pada sejumlah pi­hak, salah satunya artis Minang yang biasa kebanjiran job saat musim kampanye da­tang, sekarang tidak sama sekali. Begitu juga dengan percetakan baik sablon baju maupun baliho hanya diada­kan oleh KPU yang me­makai sistem tender pada sejumlah perusahaan besar.

Salah seorang menajer artis Minang, Elektri Cha­niago mengatakan bahwa pesta demokrasi kali ini berbeda jauh dengan sebe­lumnya. Menurutnya, kalau pemilu sebelumnya sangat terasa kemeriahan dengan banyaknya baliho, spanduk, dan umbul-umbul terpa­sang setiap sudut, namun kali ini hanya terbatas.
“Pemilu sebelumnya artis kami ke­ban­jiran panggilan untuk manggung dari calon kepala daerah, dan hampir setiap hari ada saja jadwal mang­gung kami,” ungkapnya, Jumat (30/10).
Namun sekarang, ia me­ngaku hanya bisa menerima karena memang sudah men­jadi peraturan dari KPU RI dan merata di seluruh In­donesia.

Hal senada juga dika­takan oleh Manajer Artis Minang Budi Pernandes (Bupe), memang terjadi banyak perbedaan pada pemilu kali ini diban­ding­kan dengan pemilu sebe­lum­nya. Tidak hanya pen­dapatan artis saja yang ber­kurang, tapi juga beberapa pihak lain yang sebelumnya terlibat dalam pemilu.

Sementara itu, salah satu pengusaha advertising atau percetakan Digital Printing milik Mira yang berada di Pasar Pagi Ulak Karang Padang, mengatakan hingga saat ini masih sepi orderan dari paslon dan tim peme­nangan untuk membuat spanduk, baliho, dan um­bul-umbul.

No comments:

Post a Comment