|
Gambar Ilustrasi |
Sejumlah pihak yang biasanya
kebajiran pemasukan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah
seperti artis Minang, pengusaha advertaising dan percetakan kali ini
hanya bisa pasrah, dan menerima. Karena dengan adanya aturan yang baru
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang membatasi kampanye pasangan
calon (Paslon) dalam sosialisasi ke masyarakat.
Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. Tim
kampanye paslon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. Empat jenis
kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan
APK, dan iklan di media massa diatur sepenuhnya oleh KPU.
Dengan terbatasnya ruang gerak bagi tim pemenangan dan calon untuk
berkampanye juga berdampak pada sejumlah pihak, salah satunya artis
Minang yang biasa kebanjiran job saat musim kampanye datang,
sekarang tidak sama sekali. Begitu juga dengan percetakan baik sablon
baju maupun baliho hanya diadakan oleh KPU yang memakai sistem tender
pada sejumlah perusahaan besar.
Salah seorang menajer artis Minang, Elektri Chaniago mengatakan
bahwa pesta demokrasi kali ini berbeda jauh dengan sebelumnya.
Menurutnya, kalau pemilu sebelumnya sangat terasa kemeriahan dengan
banyaknya baliho, spanduk, dan umbul-umbul terpasang setiap sudut,
namun kali ini hanya terbatas.
“Pemilu sebelumnya artis kami kebanjiran panggilan untuk manggung
dari calon kepala daerah, dan hampir setiap hari ada saja jadwal
manggung kami,” ungkapnya, Jumat (30/10).
Namun sekarang, ia mengaku hanya bisa menerima karena memang sudah
menjadi peraturan dari KPU RI dan merata di seluruh Indonesia.
Hal senada juga dikatakan oleh Manajer Artis Minang Budi Pernandes
(Bupe), memang terjadi banyak perbedaan pada pemilu kali ini
dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Tidak hanya pendapatan artis
saja yang berkurang, tapi juga beberapa pihak lain yang sebelumnya
terlibat dalam pemilu.
Sementara itu, salah satu pengusaha advertising atau percetakan
Digital Printing milik Mira yang berada di Pasar Pagi Ulak Karang
Padang, mengatakan hingga saat ini masih sepi orderan dari paslon dan
tim pemenangan untuk membuat spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
|
No comments:
Post a Comment