Sepanjang tahun 2015, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
(Dinsosnaker) Kota Padang telah memangil dan mengunjungi 900
perusahaan bermasalah.
“Dari hasil penyelidikan kami, masalah di perusahaan-perusahaan
tersebut lebih banyak berkaitan dengan hak-hak para pekerja seperti
UMP, pembayaran uang lembur dan BPJS,” kata Bodyarnis (52), Ketua Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Padang,(2/11) Sumber Haluan.
SOAL UPAH, LEMBUR DAN BPJS .
Dijelaskan, UMK Kota Padang mengacu kepada UMP, seperti 18
kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumbar. Bodyarnis yang akrab disapa
Bet tersebut juga menjelaskan, selain hak-hak karyawannya, 900
perusahaan tersebut juga tersangkut kasus penegakkan hukum.
“Sejauh ini, semua perusahaan yang kita panggil telah bersedia
memenuhi UMP dan hak-hak karyawannya, maupun menyelesaikan segala
sesuatu yang terkait dengan penegakkan hukum,” tambahnya.
Menurut dia, Dinsosnaker Padang siap bertindak segera jika memang
ada perusahaan yang masih belum mematuhi aturan yang telah disahkan.
Saat ditanya perusahaan mana saja yang sudah dipanggil atau
dikunjungi terkait kasus-kasus tersebut, perempuan yang tinggal di
Pasir Putih tersebut hanya menjawab, bahwa sebagian besar
perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan Padang Barat dan
sekitar jalur bypass Padang. Ibu dua anak itu enggan
menyebutkan langsung nama-nama perusahaan yang dimaksud. Dia juga
mengimbau kepada perusahaan-perusahan yang masih belum memenuhi
kewajibannya untuk segera memenuhi hak-hak karyawannya.
“Setiap perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS
kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Selain itu kita juga berharap
tidak lagi ada kasus-kasus yang berkaitan dengan pembayaran uang
lembur, kasihan para pekerjanya,” imbau Bet.
Saat disinggung tentang rencana UMP 2016, Bet menjawab, pihaknya akan
rapat dulu dengan Dinsosnaker tingkat provinsi dan semua Dinsosnaker
tingkat II pertengahan November ini.
|
No comments:
Post a Comment