Wednesday 4 November 2015

900 Perusahaan Bermasalah


900 Perusahaan Bermasalah


Sepanjang tahun 2015, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padang telah me­mangil dan mengun­jungi 900 pe­ru­sahaan bermasalah.
“Dari hasil penyelidikan kami, masalah di peru­sa­haan-perusahaan tersebut lebih banyak berkaitan de­ngan hak-hak para pekerja seperti UMP, pembayaran uang lembur dan BPJS,” kata Bodyarnis (52), Ketua Bidang Pengawasan Ke­tenagakerjaan Dinsosnaker Padang,(2/11) Sumber Haluan.
 SOAL UPAH, LEMBUR DAN BPJS .
Dijelaskan, UMK Kota Padang mengacu kepada UMP, seperti 18 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumbar. Bodyarnis yang ak­rab disapa Bet tersebut juga menjelaskan, selain hak-hak karyawannya, 900 peru­sahaan tersebut juga ter­sangkut kasus penegakkan hukum.

“Sejauh ini, semua peru­sahaan yang kita panggil telah bersedia memenuhi UMP dan hak-hak karya­wannya, maupun meny­ele­saikan segala sesuatu yang terkait dengan penegakkan hukum,” tambahnya.
Menurut dia, Din­sosna­ker Padang siap bertindak segera jika memang ada perusahaan yang masih be­lum mematuhi aturan yang telah disahkan.

Saat ditanya perusahaan mana saja yang sudah di­panggil atau dikunjungi ter­kait kasus-kasus tersebut, perempuan yang tinggal di Pasir Putih tersebut hanya menjawab, bahwa sebagian besar perusahaan-perusa­haan tersebut berada di kawasan Padang Barat dan sekitar jalur bypass Padang. Ibu dua anak itu enggan menyebutkan langsung na­ma-nama peru­sahaan yang dimaksud.  Dia juga meng­imbau kepada perusahaan-peru­sahan yang masih be­lum memenuhi kewajiban­nya untuk segera meme­nuhi hak-hak karyawannya.

“Setiap perusahaan ha­rus mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS ke­sehatan maupun BPJS ke­tenagakerjaan. Selain itu kita juga berharap tidak lagi ada kasus-kasus yang ber­kaitan dengan pembayaran uang lembur, kasihan para pekerjanya,” imbau Bet.
Saat disinggung tentang rencana UMP 2016, Bet menjawab, pihaknya akan rapat dulu dengan Din­sosnaker tingkat provinsi dan semua Dinsosnaker tingkat II pertengahan No­vember ini. 

No comments:

Post a Comment