Tuesday, 27 October 2015

Subkontraktor Segel Asrama Haji Tabing

                    Subkontraktor Segel Asrama Haji Tabing

 
 Subkontraktor pekerja pem­bangunan proyek asrama haji menyegel pintu masuk asrama haji selama beberapa jam, dan menuntut Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar untuk memba­yarkan hak mereka terkait pengerjaan pembangunan asrama haji Tabing yang telah tertunda hampir setahun, Senin (26/10). 

“Kami meminta pembayaran atas hak kami sebagai pelaksana pembangunan dibayarkan secepatnya, kami sudah hampir setahun menunggu kejelasan dan belum ada kepastian hingga saat ini,” ungkap Indra, sub­kontraktor proyek asrama haji tersebut. 

Jika dalam waktu sepekan ke depan masih belum ada kejelasan tentang pemba­yaran, lanjutnya, pihaknya akan melakukan lagi tindakan serupa. Pihaknya menilai, yang dituntut adalah hak mereka sebagai pelak­sana pembangunan, dan telah menunggu pembayaran hampir setahun.

“Sekitar satu miliar tuntutan kami. Itu bukan jumlah uang yang sedikit. Kami menuntut segera dibayarkan karena di dalamnya ada hak upah para pekerja dan tukang yang belum kami bayarkan,” tambahnya lagi.
Penye­lenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  Kemenag Wilayah Sum­bar, Syamsuir menjelaskan, tu­juan subkontraktor mendatangi asrama haji adalah memper­tanyakan kejelasan pembayaran penyelesaian pembangunan da­lam asrama haji yang tendernya dimenangi oleh kontraktor yang diputus kontraknya. Sebab dalam kontrak awal pihaknya sudah mencapai kesepakatan penye­lesaian pekerjaan pada Desember 2014, tetapi tidak dapat disele­saikan oleh pihak kontraktor pemenang.

“Perusahaan kontraktor pe­me­nang tender meminta pe­ngerjaan pembangunan diper­pan­jang sampai 50 hari. Kami setujui, namun hingga Februari 2015 pengerjaan belum juga selesai. Sehingga kontraknya kami putus, namun pekerjaan tetap dilan­jutkan oleh subkon­traktor yang ditunjuk oleh perusa­haan kon­traktor pemenang tender.

Syamsuir melanjutkan, pro­yek pembangunan yang dikerja­kan masuk ke dalam anggaran 2014 dan dijadwalkan selesai pada tahun yang sama. Sedangkan penger­jaannya terundur hingga 2015. Hal itu yang menyebabkan pemba­yaran setelah pemutusan kontrak (Februari 2015,red) belum dapat dihitung, karena perhitungan harus disahkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keua­ngan) Provinsi Sumatera Barat dan masuk ke dalam anggaran 2015.

“Urusan kami sebenarnya, dengan kontraktor pemenang tender yang gagal menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan pihak subkontraktor ini mendapat lanjutan proyek dari kontraktor yang kami putus kontraknya itu. Namun karena ini asrama haji, maka subkontraktor menuntut kepada Kemenag Sumbar,” im­buhnya lagi.

Berdasarkan gambaran se­men­tara dari BPK, tambah Syam­suir, hanya 71 persen dari total angka yang mesti dibayarkan. Ia berharap, semoga dalam waktu dekat pembayaran dapat segera dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terutama pihak subkontraktor.
Dari pantauan Haluan di la­pangan, meski sempat disegel, asrama haji kembali dibuka setelah dilakukan musyawarah mene­mukan kata seiya antara sub­kon­traktor dengan perwa­kilan Ke­menag Sumbar. 

No comments:

Post a Comment