Subkontraktor Segel Asrama Haji Tabing
Subkontraktor pekerja pembangunan
proyek asrama haji menyegel pintu masuk asrama haji selama beberapa jam,
dan menuntut Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar untuk membayarkan
hak mereka terkait pengerjaan pembangunan asrama haji Tabing yang telah
tertunda hampir setahun, Senin (26/10).
“Kami meminta pembayaran atas hak kami sebagai pelaksana pembangunan
dibayarkan secepatnya, kami sudah hampir setahun menunggu kejelasan dan
belum ada kepastian hingga saat ini,” ungkap Indra, subkontraktor
proyek asrama haji tersebut.
Jika dalam waktu sepekan ke depan masih belum ada kejelasan tentang
pembayaran, lanjutnya, pihaknya akan melakukan lagi tindakan serupa.
Pihaknya menilai, yang dituntut adalah hak mereka sebagai pelaksana
pembangunan, dan telah menunggu pembayaran hampir setahun.
“Sekitar satu miliar tuntutan kami. Itu bukan jumlah uang yang
sedikit. Kami menuntut segera dibayarkan karena di dalamnya ada hak upah
para pekerja dan tukang yang belum kami bayarkan,” tambahnya lagi.
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag
Wilayah Sumbar, Syamsuir menjelaskan, tujuan subkontraktor mendatangi
asrama haji adalah mempertanyakan kejelasan pembayaran penyelesaian
pembangunan dalam asrama haji yang tendernya dimenangi oleh kontraktor
yang diputus kontraknya. Sebab dalam kontrak awal pihaknya sudah
mencapai kesepakatan penyelesaian pekerjaan pada Desember 2014, tetapi
tidak dapat diselesaikan oleh pihak kontraktor pemenang.
“Perusahaan kontraktor pemenang tender meminta pengerjaan
pembangunan diperpanjang sampai 50 hari. Kami setujui, namun hingga
Februari 2015 pengerjaan belum juga selesai. Sehingga kontraknya kami
putus, namun pekerjaan tetap dilanjutkan oleh subkontraktor yang
ditunjuk oleh perusahaan kontraktor pemenang tender.
Syamsuir melanjutkan, proyek pembangunan yang dikerjakan masuk ke
dalam anggaran 2014 dan dijadwalkan selesai pada tahun yang sama.
Sedangkan pengerjaannya terundur hingga 2015. Hal itu yang menyebabkan
pembayaran setelah pemutusan kontrak (Februari 2015,red) belum dapat
dihitung, karena perhitungan harus disahkan oleh BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) Provinsi Sumatera Barat dan masuk ke dalam anggaran 2015.
“Urusan kami sebenarnya, dengan kontraktor pemenang tender yang gagal
menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan pihak subkontraktor ini mendapat
lanjutan proyek dari kontraktor yang kami putus kontraknya itu. Namun
karena ini asrama haji, maka subkontraktor menuntut kepada Kemenag
Sumbar,” imbuhnya lagi.
Berdasarkan gambaran sementara dari BPK, tambah Syamsuir, hanya 71
persen dari total angka yang mesti dibayarkan. Ia berharap, semoga
dalam waktu dekat pembayaran dapat segera dilakukan agar tidak ada pihak
yang merasa dirugikan, terutama pihak subkontraktor.
Dari pantauan Haluan di lapangan, meski sempat disegel,
asrama haji kembali dibuka setelah dilakukan musyawarah menemukan kata
seiya antara subkontraktor dengan perwakilan Kemenag Sumbar.
No comments:
Post a Comment